Penggunaan dan Arti Warna Merah Putih di Bumi Indonesia
Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada
tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan
Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa
Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang
perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang
digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu
pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja
yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja
puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah.
Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih
merupakan warna yang dimuliakan.
Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari
kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah
Putih Hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan
Melayu-Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah
(1340-1347).
Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah)
Warna Putih = warna agama (alim ulama)
Warna Hitam = warna adat Minangkabau (penghulu adat)
Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Warna Merah
Putih disebut Gula Kepala tidak berarti “Merah” lambing gula dan “Putih”
lambing buah nyiur yang telah dikupas.
Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk
bemdera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang
menurunkan raja-raja Jawa.
Dalam babat tanah Jawa yang bernama babab Mentawis (Jilid II hal 123)
disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng berperang melawan negri Pati. Tentaranya
bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah
tahun 1613-1645.
Juga di bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna
Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya meskipun sering
dicampuri gambar-gambar lain.
Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambing keberanian, kewiraan sedangkan
warna Putih merupakan lambing kesucian.
MERAH PUTIH DALAM ABAD XX
Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad XX sebagai
lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia
mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng
ditengah-tengahnya. Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk nama
majalah yang diterbitkan.
Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923
untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku
peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.
Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang
mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala
banteng. Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera, merah
Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggers Indonesia Muda di Jakarta.
Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan
Indonesia.
SANG SAKA MERAH PUTIH DI BUMI INDONESIA MERDEKA
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangsaan
Timur 56 (JL.Proklamasi) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia. Sesaat kemudian
bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung Pegangsaan Timur 56
Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama kalinya di bumi Indonesia
Merdeka.
a. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
b. Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah
Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan
pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian
itu, sejak ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera
kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya UUD 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka
serntak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia, menegakkan, mengibarkan
dan mempertahankan Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Pertempuran-pertempuran
dengan serdadu colonial Belanda yang didukung oleh tentara sekutu berkobar di
seluruh Indonesia.
Ribuan rakyat dan pemuda Indonesia gugur sebagai pahlawan
bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan mereka
kini Sang Merah Putih tegak berkibar dibumi Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka dan berlandaskan Pancasila.
Sang Merah Putih dikibarkan pada Hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 45 di
gedung Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu
selalu dikibarkan di tiang yang tingginya 17 m di depan Istana Merdeka Jakarta
pada tiap perayaan peringatan Hari Prokalamasi Kemerdekaan.
Mulai tahun 1969 Bndera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah
tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam
Indonesia.
Dalam sejarah perjuangan kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah
jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara kolonial Belanda menduduki Ibukota
Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar