AD ART Gerakan Pramuka terbaru,
yakni Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Munas 2013
di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sampai sekarang, tampaknya AD ART terbaru yang
menggantikan AD ART Hasil Munaslub 2013 ini belum tersebar luas. Masih saja
banyak diantara para pramuka, baik peserta didik maupun pembina pramuka yang
belum mempunyainya. Situs resmi Gerakan Pramuka, sebagaimana pantauan 1SCOUT, 1NDONESIA pun belum membagikan file pdfnya.
Mengingat hal tersebut, 1SCOUT, 1NDONESIA yang kebetulan mendapatkan softcopy AD ART Gerakan
Pramuka terbaru, membagikan file tersebut dalam artikel ini.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka terbaru dan yang berlaku saat ini adalah AD ART hasil Musyawarah
Nasional di Kupang, Nusa Tenggara Timur. AD ART tersebut disyahkan pada tanggal
5 Desember 2013 oleh Munas melalui Keputusan Munas No. 11/Munas/2013
Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Munas 2013 terdiri
atas 12 Bab dan 62 pasal. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
terdiri atas 11 Bab dan 133 pasal. Bab dalam Anggaran Dasar terdiri atas :
- Bab I :
Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka
- Bab II
: Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan
Fungsi
- Bab III
: Sifat
- Bab IV
: Pendidikan Kepramukaan
- Bab V
: Organisasi
- Bab VI
: Musyawarah
- Bab VII
: Atribut
- Bab
VIII : Hak dan Kewajiban
- Bab IX
: Pendapatan dan Kekayaan
- Bab X
: Pembubaran
- Bab XI
: Anggaran Rumah Tangga
- Bab XII : Penutup
- Bab I
: Nama dan Tempat
- Bab II
: Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
- Bab III
: Sifat
- Bab IV
: Sistem Pendidikan Kepramukaan
- Bab V :
Organisasi
- Bab VI
: Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak
- Bab VII
: Atribut
- Bab
VIII : Pendapatan dan Kekayaan
- Bab IX
: Pembubaran
- Bab X :
Lain-lain
- Bab XI
: Penutup
Download AD ART Gerakan Pramuka Terbaru
Untuk mengunduh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana
Keputusan Munas No. 11/Munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, silakan klik DI SINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar